Konsultasi Fikih Warisan yang berjudul “Saudara seayah Apakah Dapat warisan?” ini diasuh oleh Ustadz Mohammad Nurhadi, M.H alumnus magister Hukum Ekonomi Syariah (HES) Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor.
Pertanyaan:
Kami ada dua bersaudara semuanya laki-laki, satu bapa berlainan ibu. Harta warisan didapatkan ketika bersama ibu saya. Ustaz, apa boleh kakak saya mendapatkan juga warisan itu? Sebelumnya dihaturkan terima kasih atas jawabannya.
Muhammadin—Flores
Jawaban:
اَلْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ الْأَمِيْنِ
Sebelum menanggapi pertanyaan saudara, ada satu hal yang perlu dipahami bahwa harta peninggalan mayit yang hendak dibagikan kepada ahli waris harus dipastikan bahwa harta itu benar-benar miliknya mayit, bukan milik istri atau kerabat lainnya.
Apabila terjadi percampuran hak kepemilikan antara mayit dengan pasangan (suami atau istri) atau dengan kerabat lainnya, maka harus dipisahkan terlebih dahulu sebelum membagikannya kepada ahli waris.
Jikalau tidak diketahui secara pasti porsi kepemilikan mayit dengan pihak lain, maka jalan yang dapat ditempuh untuk memisahkan hak kepemilikan adalah dengan melakukan akad shulh (perdamaian) yaitu akad yang dilakukan untuk menghilangkan perselisihan. Cara melaksanakannya adalah dengan mengumpulkan pihak-pihak yang terkait dengan harta warisan dan memusyawarahkan porsi kepemilikan antara mayit dengan pihak lainnya berdasarkan kesepakatan bersama.
Artikel Konsultasi: Cara Membagi Harta Warisan dalam Bentuk Tanah
Setelah diketahui seluruh harta milik mayit, langkah selanjutnya adalah menunaikan tanggungan mayit jika terdapat utang atau wasiat yang berkaitan dengan harta mayit. Setelah itu, barulah sisa hartanya dibagikan kepada ahli waris.
Saudara Seayah Mendapatkan Warisan
Dari kasus yang diajukan di atas, kami memahami bahwa terdapat seorang suami telah meninggal dunia. Suami ini memiliki dua istri. Istri pertama memiliki satu anak laki-laki dan istri kedua juga memiliki satu anak laki-laki. Dalam hal ini, penanya adalah anak laki-laki dari istri kedua. Ia menanyakan bahwa apakah kakaknya yang sebapak namun beda ibu itu berhak atas harta warisan bapaknya yang dihasilkan ketika bersama ibunya (istri kedua)?
Sebagimana saya jelaskan sebelumnya, bahwa harta suami yang bercampur dengan harta istri harus dipisahkan terlebih dahulu. Setelah harta itu dipisahkan, maka harta milik suamilah yang dibagikan kepada ahli warisnya.
Artikel Fikih: Kenapa Terjadi Perbedaan Pendapat Ulama?
Dari kasus di atas, maka kedua anaknya berhak mendapatkan harta warisan. Sebab, status kedua anak laki-lakinya adalah anak kandung mayit. Namun, jika yang meninggal adalah istri kedua, maka anak laki-laki dari istri pertama tidak berhak atas harta peninggalannya. Sebab status antara keduanya adalah anak dan ibu tiri.
Sedangkan anak tiri dan ibu tiri tidak bisa saling mewarisi, dikarenakan tidak memenuhi sebab-sebab mendapatkan hak warisan, yaitu adanya kekerabatan hakiki.
Demikianlah artikel yang berjudul “Saudara Seayah Apakah Dapat Warisan?” semoga bermanfaat bagi penanya dan kaum muslimin secara umumnya. Wallahu a’lam bish Shawwab. (Mohammad Nurhadi/dakwah.id)
Baca juga artikel tentang Konsultasi Hukum Islam atau artikel menarik lainnya karya Mohammad Nurhadi.
Artikel Konsultasi Hukum Islam terbaru: